3.

Bahkan Pasal 2-nya masih hanya mengacu pada kawasan daratan dan laut wilayah sebagai wilayah satu negara tanpa menyebut secara langsung,bahwa ruang udara diatasnya juga merupakan bagian dari wilayah satu hegara. Acuan pada Pasal i Chicago Convention lebih dapat dilakukan, walaupun tidak seluruhnya tepat, karena pasal ini hanya mengacu pada istilah. territory secara umum tanpa merincinya lebih lanjuti

#

%

Selanjutnya,definisi (rumusan) wilayah Indonesia di dalam Persetujuan” Penghindaran Pajak Berganda dan Persetujuan Perlindungan. Hak Cipta yang dirumuskan adalah istilah Indonesia sedangkan untuk keperluan hubungan udara yang hendak dirumuskan adalah istilah "territory": Hal ini masuk akal, karena istilah Indonesia di samping mencakup pengertian territory", dimana suatu negara mempunyai kedaulatan", juga mencakup pengertian areas" di mana negara bersangkutan tidak mempunyai kedaulatan (sovereignty) wilayah tetapi hanyalah "hak berdaulat" (sovereign rights) untuk memanfaatkan kekayaan alam maupun "jurisdictions" untuk mengatur sesuatu.

#

Kiranya tepat kalau untuk keperluan perpajakan dan perlindungan hak cipta yang harus dirumuskan adalah istilah "Indonesia" sebab, kegiatan-kegiatan pemajakan (taxable activities) dan perlindungan hak cipta tidak hanya terbatas kepada kegiatan di "territory" sesuatu negara, tetapi juga bisa di luarnya, misalnya di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen. Sementara di lain pihak, dalam rancangan Persetujuan Perhubungan Udara klausula tersebut pada intinya mendefinisikan rumusan "territory" dimana Indonesia melaksanakan kedaulatannya.

Atas dasar itu, tampak jelas bahwa rumusan yang sudah dapat disetujui di Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Persetu- Juan Perlindungan Hak Cipta tidaklah dapat digunakan bagi rumusan definisi "the area" pada Persetujuan Hubungan Udara karena kasusnya memang berbeda.

1

Berdasarkan penjelasan di atas, Departemen Luar Negeri mengharapkan Pemerintah Inggris untuk dapat memahami posisi indonesia.

Walaupun terdapat perbedaan pandangan kedua negara, Pemerin- tah Indonesia ingin tetap mendekati permasalahan ini secara konstruktif dan mempertimbangkan sungguh-sungguh untuk menampung dasar-dasar, posisi Pemerintah Inggris sejauh hal itu masih seja- lan dengan rumusan kompromi yang disetujui dan digunakan pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Persetujuan Perlin- dungan Hak Cipta sepanjang acuan hukum yang digunakan oleh pasal 1 dilakukan secara umum yaitu pada Hukum Internasional.

Share This Page