DEPARTEMEN LUAR NEGERI

REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 07.987 193 lag

Departemen Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan salam hormatnya kepada Kedutaan Besar Kerajaan Inggris dan dengan hormat mengacu pada nota Kedutaan no. 74 tanggal 6 Oktober 1993 mengenai Risalah yang Disetujui tentang pembicaraan Perhubungan Udara antara Indonesia-Inggris tanggal 11 September 1991.

Nota Kedutaan Besar di atas telah dipelajari secara seksama dan Pemerintah Indonesia tetap pada kesimpulan yang sama yaitu tidak diragukan lagi bahwa Rancangan Persetujuan Perhubungan Udara masih merupakan persetujuan ad referendum. Pada kenya- taannya bahwa rancangan naskah Perhubungan Udara antara kedua Pemerintah tersebut masih dalam bentuk rancangan yang belum ditandatangani oleh wakil masing-masing pihak. Tambahan lagi, sesuai dengan pasal 22 mengenai pemberlakuannya, Persetujuan Perhubungan Udara tersebut baru mulai berlaku setelah para pihak saling memberitahukan secara tertulis bahwa prosedur yang diper- lukan sudah dipenuhi masing-masing pihak. Pemberitahuan demikian nyatanya hingga sekarang belum pernah dilaksanakan. Penting juga untuk dicatat bahwa di paragraf 3 Risalah yang Disetujui ter- tanggal 11 September 1991 jelas disebutkan bahwa Persetujuan Perhubungan Udara belum berlaku walaupun beberapa pasalnya dapat dilaksanakan secara sementara.

Formulasi nota Kedutaan Besar, tidak memberi kejelasan apakah isi nota tersebut merupakan posisi resmi Pemerintah Kerajaan Inggris atau hanya dari pejabat hukum dan apakah paragraf-paragraf selanjutnya hanya merupakan pendapat Kedutaan Besar. Apapun keadaannya, Departemen Luar Negeri memandang perlu menambahkan tanggapannya terhadap isi paragraf 3 dan 4 nota Kedu- taan Besar sebagai berikut:

1

Kedutaan Besar tentu tidak akan menemui kesulitan dalam memahami usul Pemerintah Indonesia dan tidak akan bingung memahami referensi pada Pasal 1 Chicago Convention kalau Kedutaan Besar cukup rajin untuk mempelajari dahulu posisi Indonesia yang sudah diketahui umum merupakan suatu negara kepulauan dan untuk mengikuti perkembangan hukum internasional terutama dalam kaitan perbedaan konsep wilayah negara sebagaimana ditentukan di Chicago Convention 1944 dan di Konvensi Hukum Laut PBB 1982.

Di Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (Pasal 2 s/d Pasal 29), sudah dikenal perairan kepulauan sebagai bagian kedaulatan negara kepulauan disamping daratan, laut wilayah dan udara diatasnya. Sementara itu Konvensi Chicago mengenai Penerbangan Sipil Internasional 1944 hanya mengenal kawasan daratan, laut wilayah serta udara diatasnya sebagai unsur- unsur kedaulatan suatu negara.

+

Share This Page