Rumusan baru yang diusulkan tersebut seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"The term area in relation to Hong Kong includes Hongkong island, Kowloon and the New Territories and in relation to the Republic of Indonesia shall have the meaning assigned to its "territory" in accordance with international Law".
Akan sangat dihargai apabila Kedutaan Besar dapat meneruskan penjelasan dan usul, di atas kepada Pemerintah Kerajaan Inggris untuk mendapat tanggapan seperlunya.
Departemen Luar Negeri Republik Indonesia menggunakan kesempatan ini untuk sekali lagi menyampaikan kepada Kedutaan Besar Kerajaan Inggris penghargaannya yang tertinggi.
*
Kedutaan Besar
'Kerajaan Inggris
Jakarta
Jakarta, 30 November 1993
DEPARTEMEN
*
LUAR
NEGER
REPUNESIA
TOTAL P.09
No comments yet.
Private notes are available after approval.